Kamis, 29 Oktober 2009

SERTIFIKASI GURU

Undang - Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (DIV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2009. Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru setiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional.

Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Keputusan Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

Persyaratan Peserta

A. Persyaratan Umum

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang megajar di sekolah umum, kecuali guru agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselengarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama.
  2. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang bukan berasal dari guru dapat menikuti sertifikasi guru apabila yang bersangkutan diangkat sebagai pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008.
  3. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelengara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari DInas Pendidikan Provinsi/kabupaten/Kota.
  4. Belum memasuki usia 60 tahun.
  5. Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

B. Peryaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio.

  1. Memiliki kualifikasi akaemik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan.
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru.
  3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:

a. Mencapai usia 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru

b. memiliki golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a

C. Persyaratan Khusus untuk GUru yang diberi sertifikat secara langsung .

  1. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas stuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi teraktreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnnya IV/b atau yangmemenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
  2. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/c.

Kreteria Penetapan Urutan Peserta

Rangking peserta sertifikasi ditetapkan dengan urutan kreteria sebagai berikut :

  1. Masa Kerja sebagai guru
  2. Usia
  3. Pangkat/golongan
  4. Beban mengajar
  5. Tugas tambahan
  6. Prestasi kerja

SANKSI


PP 74 tahun 2008 Pasal 63, ayat 5 :
Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diiberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.

POLA SERTIFIKASI


Sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola:

  1. Uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan
  2. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung

Bagi guru peserta uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio menyerahkan portofolio sesuai komponen sebagai berikut :

  1. Kualifikasi akademik
  2. Pendidikan dan pelatihan
  3. Pengalaman mengajar
  4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
  5. Penilaian dari atasan dan pengawas
  6. Prestasi akademik
  7. Karya pengembangan profesi
  8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
  9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
  10. Penghargaan yang relevan dengan pendidikan

Bagi guru peserta pemberian sertifikat pendidik secara langsung menyerahkan dokumen sebagai berikut:


1. Bagi guru berkualifikasi S-2/S-3:

a. Foto kopi ijazah S1, ijazah S2/S3 dan transkrip akademik
b. Foto kopi i surat ijin belajar
c. Foto kopi i SK pangkat/gol terakhir
d. Foto kopi i SK mengajar
e. Rekomendari dari dinas pendidikan setempat


2. Bagi guru dengan pangkat/golongan IV/c :

a. Foto kopi ijazah S1, ijazah S2/S3 dan transkrip
b. Foto kopi SK Pangkat/Gol terakhir
c. Foto kopi SKmengajar
d. Rekomendasi dari dinas pendidikan setempat

Catatan: semua foto kopi dilegalisir sesuai ketentuan.

MEKANISME PENYELENGGARAAN


a. Uji Kompetensi dalam Bentuk Penilaian Portofolio.

  1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi berkualifikasi S-1/D-IV, menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman penyusunan Portofolio
  2. Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi (peserta guru SLB) untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru untuk dinilai.
  3. Penilaian portofolio dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik penilaian portofolio (Buku 3).
  4. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
  5. Apabila skor hasil penilaian portofolio telah mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA).
  6. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
    • Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (melengkapi substansi atau MS) bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849. Apabila dalam kurun waktu satu bulan peserta tidak mampu melengkapi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagaimana tertuang dalam Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 5/Buku 8). Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Jika peserta belum lulus, diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke dinas.
    • pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk dilakukan pembinaan/peningkatan kompetensi.


b. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung

  1. Guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen. Dokumen yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk diteruskan ke LPTK penyelenggara sertifikasi guru sesuai wilayah rayon dengan surat pengantar resmi.
  2. LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik verifikasi dikumen (Buku 3).
  3. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta diberikan sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan tidak memenuhi persyaratan, maka peserta dikembalikan ke dinas pendidikan di wilayahnya (kabupaten/kota/provinsi) dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.

65



Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

BESARAN

Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.

SIFAT
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi.

SUMBER DANA
Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Depdiknas yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.

KRITERIA PENERIMA
Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru dan yang telah mendapat Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dari Dirjen PMPTK Depdiknas.

PEMBAYARAN
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung
mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan nomor registrasi (NRG) dari Depdiknas.

PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru dan guru diangkat dalam jabatan sebagai
pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

  1. meninggal dunia,
  2. mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun),
  3. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas,
  4. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan,
  5. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama,
  6. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
  7. tidak memenuhi beban kerja yang disyaratkan.


Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada Negara apabila:
a. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
b. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah.

PENERBITAN SK PENETAPAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Untuk penerbitan SK penetapan penerima tunjangan profesi, guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG dari Departemen Pendidikan Nasional, guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus mengumpulkan berkas data sebagai berikut:

  1. Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
  2. Surat Keterangan beban kerja
  3. Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan
  4. Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang masih aktif.
  5. Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah swasta.
  6. Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah negeri.
  7. Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.

MEKANISME PENGHENTIAN

  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi nama guru yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi
  2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.

MEKANISME PEMBATALAN

  1. Dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik tentang kecurangan yang dilakukan oleh guru penerima tunjangan profesi.
  2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan.
  3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
  4. Guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima ke kas negara melalui dinas pendidikan provinsi.

SANKSI

PP Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 63 ayat (5) menyatakan:
Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.


Sabtu, 10 Oktober 2009

UU Sisdiknas

Sosialisasi UU Sisdiknas

Oleh Prof. Drs. H.Z. Mangitung

Salah satu tujuan etis Nasional negara RI yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah usaha mencerdaskan kehidupan bangsa; Pengertian mencerdaskan kehidupan bangsa ini sangat luas sehingga UUD 1945 mengamanatkan agar membuat UU organik sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat (3) yang mengatakan : Bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) yang pada saat ini dikenal dengan nama Undang - Undang (UU) RI No. 20 Tahun 2003 yang telah disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 8 Juli 2003 dan telah di undangkan pula dalam Lembaran Negara (LN) RI No. 78 Tahun 2003 pada tanggal tersebut. Untuk menggampangkan penulisan selanjutnya dapat disingkatkan UU RI No. 20 / 2003 tentang SISDIKNAS LN No. 78.

Di lihat dari sudut yuridis konstitusional maka, UU No. 20 / 2003 tersebut sudah berlaku secara sah diseluruh wilayah RI sejak tanggal di undangkannya sebagaimana disebutkan diatas; Sehingga Pemerintah menganggap bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya mengetahui, hal mana dibenarkan secara hukum sebagai teori fiksi. Tindakan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran (DIKJAR) Provinsi Sulawesi Tengah yang mengadakan Lokakarya / Seminar dari tanggal 4 sampai 7 September 2003 yang lalu dengan tema "Pengkajian Pemutuan Pendidikan" seiring diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 / 2003 adalah sangat tepat, karena bagaimanapun juga dengan penyebarannya hanya melalui LN RI saja belum tentu setiap warga negara langsung dapat mengetahuinya; Bagaimana seharusnya UU SISDIKNAS No. 20 / 2003 tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya?

Menurut pendapat penulis setelah mempelajari dengan seksama, maka secara substansial tema tersebut mengandung 2 unsur yaitu pertama "Proses Sosialisasi" dan kedua " Proses Pengkajian Pemutuan Pendidikan ".

1. Proses sosialisasi dengan mengundang berbagai - bagai pihak oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) didalam lingkungan unsur - unsur dinas DIKJAR dan beberapa instansi terkait menunjukkan aktivitas pengembangan sosialisasi itu sendiri. Menurut pendapat penulis ini berarti akan membias pada sekolah - sekolah diseluruh pelosok wilayah Sulawesi Tengah. Seperti diketahui bahwa pihak DIKJAR pada saat ini sedang memproses perumusan yang akan dijadikan rekomendasi dalam rangka penyebar luasan tersebut. Dalam UU SISDIKNAS No. 20 / 2003 pasal 16 ayat menyebutkan jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat. Dalam UU ini beberapa istilah perlu dijelaskan yaitu yang dimaksud jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Apa sebenarnya tujuan pendidikan itu? Adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap kreatif dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertsnggung jawab (UU SISDIKNAS pasal 3). Adapun jalur pendidikan antara lain pendidikan formal, nonformal dan informal yang saling melengkapi dan memperkaya (pasal 13); Yang dimaksudkan dengan jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan, antara lain pendidikan dasar dan sejenisnya, pendidikan menengah dan sejenisnya, dan pendidikan tunggal dan sejenisnya (hal ini dapat dibaca pada pasal 17, 18 dan 19). Pembicaraan kali ini penulis mengkhususkan jenjang pendidikan tingkat pendidikan dasar dan menengah. Secara khusus mengenai pendidikan tinggi akan dibicarakan tersendiri. Yang dimaksudkan jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan kepada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan; Sedangkan satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (perhatikan SISDIKNAS pasal 1 tentang ketentuan umum).

Yang perlu juga diketahui disamping tujuan pendidikan sebagaimana dikemukakan diatas juga perlu diketahui masalah dasar dan fungsi pendidikan. Yaitu pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 (pasal 2). Sekedar perbandingan bahwa negara manapun didunia ini selalu menghubungkan antara dasar negaranya dengan penyelenggaraan pendidikannya misalnya di Amerika Serikat dasar pendidikannya harus disebarkan sesuai dengan dasar Republik Amerika Serikat yang berintikan Pernyataan Kemerdekaan Amerika Serikat tanggal 4 Juli 1776 atau yang dikenal Declaration Independence of The USA (Risalah Cathryn Seckler - Hudson). demikian pula negara - negara sosialis selalu mendasarkan pendidikanya berdasarkan ajaran Karl Marx (Michael H.Hart). Jadi sangatlah wajar apabila negara Republik Indonesia ini mendasarkan pendidikannya berdasarkan filsafat Pancasila, apalagi Pancasila itu sendiri sudah bukan lagi ideologi alternatif tetapi sudah bersifat ideologi imperatif, yang menjadi keharusan bagi setiap warga negara Indonesia untuk mentaatinya; Tidak berlebihan apabila penulis mengemukakan credo dari Frederick the great yang menyatakan "Wie der staat, so die schule (as the state, so the school)" (Adolph C. Mayer) juga dapat diartikan sebagaimana dasar negara sebegitu juga pendidikan dilaksanakan. Itulah sebabnya mengapa Pancasila harus menjadi dasar, fungsi dan tujuan pendidikan yang ditetapkan oleh UU SISDIKNAS ini. Dalam rangka mensosialisasikan UU ini perlu menetapkan target waktu agar dapat dicapai hasil yang efektif dan efisien secara optimal sebagai program prioritas jangka pendek.

2.Pemutuan Pengkajian Pendidikan jelas hal ini memerlukan suatu proses jangka panjang bahkan menjadi program terus menerus karena terkait beberapa factor :

a. Masalah pendidik dan tenaga kependidikan.

b. Masalah pendanaan pendidikan.

c. Masalah pengawasan pendidikan.

Masalah pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 ayat (1) menyebutkan tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Ayat (2) menyebutkan pendidik merupakan tenaga professional yagn bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Tenaga kependidikan sebenarnya adalah tenaga administrasi dalam berbagai - bagai bidang di sebuah kantor sebagai tenaga penunjang dalam satuan pendidikan, bukanlah pendidik dalam arti sebagai guru yang mengajar di muka kelas; Sedangkan pendidik itu adalah seorang guru sebagai tenaga professional yang menyampaikan bahan ajar, membina anak didiknya dalam proses belajar mengajar khususnya dalam proses pembelajaran. Agar proses pembelajaran itu dapat berlangsung secara efektif dan efisien, maka harus ada sarana dan prasarana antara lain gedung, alat - alat pendidikan, lingkungan yang serasi dan bersih untuk digunakan demi pertumbuhan, perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, (UU SISDIKNAS pasal 45).

Masalah pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat yang harus menyediakan anggaran pendidikan (UU SISDIKNAS pasal 46) jo UUD 1945 pasal 31 ayat (4) , dimana sumber pendanaannya ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan; Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat mengerahkan sumberdaya yang ada sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku (UU SISDIKNAS pasal 47), sedang pengelolaannya berdasarkan kepada prinsip keadilan, efisiensi transparansi dan akuntabilitas publik (UU SISDIKNAS pasal 48).

Pengalokasian dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah pusat dialokasikan dalam APBN; Dana pendidikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah disatu pihak, demikian pula dana pendidikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dilain pihak untuk satuan pendidikan masing - masing diberikan dalam bentuk hibah, sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku (UU SISDIKNAS pasal 49). Perlu ditambahkan disini bahwa sesuai penjelasan pasal 49 itu, maka pemenuhan alokasi pendanaan yang dimaksud dapat dilakukan secara bertahap.

Seluruh pasal - pasal pendanaan pendidikan mulai dari tanggung jawabnya, sumbernya, pengelolaannya dan pengalokasiannya sebagaimana telah dijelaskan diatas, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah (PP). Menurut pendapat penulis sejalan dengan UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah dan UU no. 25/1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka sebaiknya pengelolaan dana pendidikan itu didasarkan pada prinsip menejemen UU Otda tersebut yaitu seharusnya meninggalkan saja prinsip "function follows money" dan mengikuti prinsip "money follows function" sehingga mnejadikan "no mandating without funding" sebagai dasar menetapkan APBD baru.

Masalah pengawasan pendidikan harus dilakukan secara bersama - sama oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah masing - masing sebagai lembaga mandiri yang berperan dalam peningkatan mutu, pelayanan pendidikan dengan cara memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melakukan pengawasan dan penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing - masing (UU SISDIKNAS pasal 66 jo pasal 56). Demikianlah tulisan singkat ini yang barangkali ada gunanya dalam ikut mensosialisasikan UU SISDIKNAS No. 20/2003. (Penulis adalah, Guru Besar Dalam Bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada Universitas Tadulako (Bidang Studi Jurusan Civics/Hukum)

MANAJEMEN PENDIDIKAN

PERANAN MANAJEMEN PENDIDIKAN TERHADAP PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SDN PATAR SELAMAT III KECAMATAN SANGKAPURA KABUPATEN GRESIK

ABSTRAK

PERANAN MANAJEMEN PENDIDIKAN TERHADAP PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SDN PATAR SELAMAT III
KECAMATAN SANGKAPURA KABUPATEN GRESIK
Pendidikan sebagai suatu team work yang saling berkaitan antara komponen yang satu dengan yang lainnya, tentu membutuhkan pengelolaan yang professional. Manajemen merupakan salah satu komponen vital bagi semua aspek pendidikan. Mekanisme manajemen yang kurang bagus akan sangat berpengaruh terhadap mutu atau output pendidikan. Dengan melaksanakan manajemen tersebut secara professional diharapkan untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam pembahasan skripsi ini penulis membagi dua bagian. Pertama, permbahasan secara teoritis yang membahas studi kepustakaan dan memfokuskannya kapada teori keilmuan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Kedua, pembahasan secara empiris, yaitu menyimpulkan data dari hasil penelitian yang meliputi pelaksanaan manajemen pendidikan di sekolah yang bersangkutan, faktor penunjang dan penghambat pelaksanaannya, dan peranan manajemen pendidikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis mengadakan metode observasi, interview dan dokumenter. Sedangkan untuk menganalisa data yang telah dikumpulkan penulis menggunakan analisa “reflektif thinking”, karena jenis data pada penelitian ini adalah jenis data kualitatif.
Berdasrkan pada data yang diperoleh dari hasil analisa data, diketahui bahwa pelaksanaan manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik sudah baik sehingga dapat berperan terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Terlihat dari hasil Ujian Akhir Sekolah (UAS) yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Sebagai bahan pikiran maupun pertimbangan, beberapa saran yang dianggap penting bagi SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik seyogyanya tugas masing-masing personal harus dioptimalkan, perlu diciptakan kerja sama yang baik dan suasana sekolah yang kondusif guna mengembangkan rasa tanggung jawab dan profesionalisme guru sebagai tenaga pendidik.

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan sebuah proses dan sekaligus sistem yang bermuara dan berujung pada pencapaian suatu kualitas manusia tertentu yang dianggap dan diyakini sebagai yang ideal (Abdullah Fadjar, 1994 : 141). Dalam tata kehidupan yang berkembang semakin rumit, proses dan sistem pendidikan sukar berjalan dengan mulus, karena akan terantuk dengan persoalan demi persoalan yang siap menghadang lajunya proses pencapaian tujuan pendidikan.
Rangkaian kejadian-kejadian di sekitar, yang bersifat lokal sampai yang bersifat global yang merefleksikan kualitas manusia di bawah standar ideal, merupakan bukti ketidakmulusan proses dan sistem pendidikan. Bahkan persoalan-persoalan yang selalu timbul menjadi bom waktu yang setiap saat siap meledak dan menghancurkan sistem pendidikan kapan saja.
Kita memang harus prihatin dengan kenyataan yang ada, namun itu saja tidak cukup, tentunya harus disertai dengan menanggapi persoalan-persoalan pendidikan yang timbul. Namun yang pasti diharapkan tumbuhnya suatu kreatifitas yang secara terus menerus berusaha mengembangkan sistem pendidikan.
Agar suatu sistem dapat bekerja dengan baik, dibutuhkan adanya perencanaan dan pengorganisasian yang baik dan teratur. Semua manusia yang terlibat didalamnya harus terorganisasi melalui perencanaan terlebih dahulu sehingga mereka mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta hak dan kewajiban, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing-masing. Dalam kegiatan ini diperlukan pula adanya koordinasi dan pengawasan atau supervisi yang baik dari pimpinan. Keempat kegiatan tersebut merupakan fungsi pokok dari manajemen. Dengan kata lain jika keempat fungsi tersebut bias diterapkan dengan baik sebagaimana mestinya, maka suatu sistem akan bekerja dengan baik pula.
Sistem merupakan jumlah keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bekerja sama untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan (Tadjab, 1994 : 33). Sedangkan manajemen adalah proses untuk menyelenggarakan dan mengawasi suatu tujuan tertentu (Ngalim P, 1995 : 6).
Setiap sistem pasti memiliki tujuan, dana semua kegiatan dari komponen-komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk menuju tercapainya tujuan tersebut. Pendidikan sebagai salah satu sistem berarti pendidikan jelas juga mempunyai tujuan. Adapaun tujuan pendidikan nasional menurut UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 4 adalah :
“Pendidikan Nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, estetis, dan demokratis serta memiliki rasa kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Manajemen merupakan salah satu komponen vital sebuah lembaga pendidikan maupun institusi-institusi yang lain. Mekanisme manajemen yang jelek akan sangat berpengaruh terhadap mutu atau out-putnya. Pendidikan dapat dikatakan berkualitas jika berhasil menelorkan out-put atau lulusan yang sesuai dengan tujuan atau cita-cita pendidikan itu sendiri, sedangkan untuk merealisasikan tujuan pendidikan dalam proses pendidikannya banyak kendala yang dihadapi oleh manajer dalam hal ini adalah kepala sekolah.
Untuk mencapai tujuan tersebut secara efektif dan efisien, maka diperlukan diantaranya adanya manajemen yang professional. Dengan melaksanakan manajemen pendidikan tersebut, secara professional diharapkan untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Selain kondisi sekolah yang masih dalam tahap perkembangan, sementara itu lingkungan sudah mulai masuk dalam bentuk kehidupan yang mulai modern, maka tuntutan masyarakatpun semakin kompleks. Lemahnya kualitas pendidikan termasuk di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura, mungkin disebabkan oleh lemahnya peran manajemen dan pengelolaan pendidikan secara keseluruhan.
Berdasarkan uraian di atas, untuk mengantisipasi problem yang berkelanjutan dalam bidang pendidikan, dibutuhkan pembenahan-pembenahan terhadap semua unsur yang ada, termasuk pembenahan dalam bidang manajemennya. Dalam rangka untuk memotivasi pengembangan aspek managerial pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura tersebut, maka penelitian ini urgent (penting) utnuk dilakukan dengan diberi judul :
“PERANAN MANAJEMEN PENDIDIKAN TERHADAP PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SDN PATAR SELAMAT III KECAMATAN SANGKAPURA”.

B. RUMUSAN MASALAH
Bertolak dari uraian latar belakang masalah diatas dan supaya permasalahan dalam penelitian ini dapat terjawab secara akurat, maka permasalahan yang akan kami angkat adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura?
2. Bagaimana peranan manajemen pendidikan terhadap peningkatan mutu pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura?
3. Apa saja faktor penunjang dan penghambat implementasi manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura?

C. TUJUAN PENELITIAN
Setiap penelitian tentu mempunyai tujuan yang berfungsi sebagai pedoman, arah dan titik akhir dari suatu penelitian. Karena itu dalam penelitian inipun juga mempunyai tujuan yang tentunya sesuai dengan rumusan masalahnya, yaitu :
1. Ingin mengetahui pelaksanaan manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.
2. Ingin mengetahui peranan manajemen pendidikan terhadap peningkatan mutu pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.
3. Ingin mengetahui faktor penunjang dan penghambat implementasi manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.

D. MANFAAT PENELITIAN
Setelah penelitian ini selesai dan tujuannya tercapai, maka diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang ilmiah tentang manajemen pendidikan yang baik. Selain itu juga diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran dalam pemecahan masalah (problem solving) yang dihadapi dalam dunia pendidikan pada umumnya dan SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura pada khususnya.
Dengan mengadakan penelitian ini, bagi peneliti akan dapat memberikan bekal informasi, baik melalui kajian teoritis, pustaka maupun melalui bentuk empirik. Terutama dalam menghadapi mellenium III dan era pasar bebas ini, setiap individu dituntut untuk senantiasa mengembangkan kualitas diri agar mampu menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan zaman dengan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.

E. RUANG LINGKUP PENELITIAN
Agar mudah dalam melakukan penelitian ini dan dapat dilakukan lebih mendalam, maka tidak semua variabel diambil untuk diteliti. Maka yang akan dijadikan obyek dalam penelitian ini dibatasi dalam ruang lingkup sebagai berikut :
1. Pelaksanaan manajemen pendidikan yang diapliasikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura, baik dari aspek kurikulum, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana prasarana, dan aspek hubungan dengan masyarakat (humas).
2. Faktor penunjang dan penghambat implementasi manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura, baik dari aspek kurikulum, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana prasarana, dan aspek hubungan dengan masyarakat (humas).
3. Peranan manajemen pendidikan terhadap peningkatan mutu pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.

F. PENEGASAN JUDUL
Untuk menghinari adanya kekeliruan dalam pembahasan skripsi ini, maka di sini akan dijelaskan istilah-istilah yang terdapat dalam judul yang dianggap perlu.
1. Manajemen
Manajemen adalah berarti mengatur, dalam mengatur sesuatu tentunya ada obyek yang diatur, ada proses dan ada pula tujuan pengaturan.
2. Pendidikan
Pendidikan adalah aktivitas yang dengannya seseorang dapat berusaha mendapatkan pengalaman dan latihan-latihan yang akan menjadikan setiap tugas masa depannya akan lebih baik dan sempurna.
3. Manajemen Pendidikan
Manajemen Pendidikan adalah kegiatan memimpin, mengatur dan mnegarahkan watak personal, kerjasama dan fasilitas secara efektif dan efisien dalam interaksi beljar mengajar agar tujuan pendidikan tercapai.
Jadi kesimpulan dari peranan manajemen pendidikan terhadap peningkatan mutu pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura adalah ketertiban atau keikutsertaan dalam pengaturan dan pengaruh terhadap watak personal, kerjasama dan aktivitas, fasilitas secara efektif dan efisien dalam interaksi PBM agar tujuan pendidikan tercapai.

G. METODOLOGI PENELITIAN
1. Obyek Penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi obyek penelitian hanya satu lembaga pendidikan, yakni SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura, dan yang diteliti adalah pelaksanaan manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura meliputi manajemen kurikulum, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana prasarana, dan aspek hubungan dengan masyarakat (humas).
Selain itu juga mengenai faktor penunjang dan penghambat pelaksanaan manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura, dan bagaimana peranan manajemen pendidikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.
Obyek ini dilihat lebih secara material (obyek primer). Disamping itu, juga dilihat secara formal, yaitu menyangkut sistem pendidikan yang dikembangkan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.

2. Model Penelitian
Model penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah model penelitian kualitatif (Qualitative research). Penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai (diperoleh) dengan menggunakan prosedur-prosedur statistic atau dengan cara-cara lain dari kuantitatif (pengukuran) (Anselm S dan Juliet C, 1997 : 11).
3. Pendekatan dan Metode Penelitian
a. Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan ole penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan diskriptif kualitatif (Qualitative Discriftive Approach) untuk dapat memahami pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura dalam rangka peningkatan kualitas pendidikannya dan dalam rangka untuk memahami sistem pendidikan yang dikembangkan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura secara keseluruhan.
b. Metode Penelitian
Karena hanya satu lembaga dengan beberapa variabel saja yang diteliti, maka metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus (Case Studini) yaitu studi yang dilakukan dengan mempelajari dengan intensif latar belakang, serta interaksi lingkungan dalam gambaran unit-unit sosial untuk memberikan gambaran secara mendetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakter-karakter yang khas dari suatu kasus atau studi dari individu yang kemudian dari sifat-sifat di atas akan dijadikan yang bersifat umum (Nazir, 1988 : 66).
Dalam penelitian ini, metode kasus yang digunakan untuk mengetahui secara mendetail tentang latar belakang, sifat sertakarakter-karakter yang khas dan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura. Kemudian akan dijadikan suatu hal yang bersifat umum dalam hal ini adalah sistem pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.
4. Jenis, Sifat dan Sumber Data
Dengan demikian jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif, baik yang bersifat tekstual maupun factual. Adapaun dalam penelitian ini diperoleh dari sumber-sumber, antara lain :
a. Sekolah (dokumen)
b. Kepala Sekolah
c. Guru
d. Karyawan, dan
e. Siswa

5. Teknik Pengumpulan dan Analisis Data
a. Teknik Pengumpulan Data
1). Metode Observasi
Metode observasi merupakan suatu studi yang sistematik dan yang dipertimbangkan dengan baik melalui “mata” kejadian-kejadian spontan pada saat mereka terjadi (Winardi, 1986 : 96). Metode ini digunakan untuk memperoleh data tentang :
a) Struktur Organisasi SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura
b) Kondisi fisik SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura
c) Suasana kerja kepala sekolah, dewan guru dan karyawan
d) Suasana aktivitas proses belajar mengajar (PBM)
2). Metode Interview
Metode interview adalah salah satu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengadakan Tanya jawab kepada responden secara lisan, yang terdiri dari dua orang atau lebih, berhadap-hadapan secara fisik (Sutrisni Hadi, 1990 : 192). Metode ini digunakan untuk memperoleh data tentang :
a) Latar belakang berdiri dan sejarah perkembangan SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.
b) Pelaksanaan manajemen pendidikan dan proses belajar mengajar di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.
c) Faktor penunjang dan penghambat pelaksanaan manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.
Adapun responden dalam interview ini adalah kepala sekolah beserta koordinator bidang dan para karyawan dan sebagian siswa.
3). Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah metode pengumpulan dan mengenai hal-hal atau variabel tertentu yang berupa catatan, buku, transkrip, surat, agenda dan sebagainya (Auharsimi Arikunto, 1991 : 131).
Metode ini digunakan untuk memperoleh data tentang :
a) Keadaan jumlah personal yang ada
b) Sumber dana dan pengelolaannya
c) Jumlah fasilitas yang dimiliki
d) Struktur organisasi dan pembagian kerja personalnya, dan sebagainya.
b. Teknik Analisis Data
Setelah data dikumpulkan, data tersebut disusun atau dikelompokkan secara logis kemudian dianalisa. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik reflective thinking, yaitu teknik menganalisa data dengan pemikiran secara teliti, logis, sistematis terhadap semua data yang dikumpulkan dengan mengidentifikasi, mengklasifikasi, kategorisasi dan menginterprestasi melalui teknik analisis kualitatif, tidak dengan teknik statistik.
Metode analisis kualitatif yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis data kualitatif yaitu data yang berhubungan dengan kategorisasi atau sifat sesuatu, misalnya : cukup, sedang, kurang dan lain-lain (Amirman Y dan Zainal A, 1993 : 46).
c. Metode Deduksi
Yang dimaksud dengan metode deduksi adalah suatu proses berpikir yang didasarkan atas dasar rumusan-rumusan yang bersifat umum kemudian ditarik pada suatu kesimpulan yang bersifat khusus (Sutrisno Hadi, 1967 : 32).
d. Metode Induksi
Yang dimaksud dengan metode induksi adalah suatu proses berpikir yang didasarkan atas dasar rumusan-rumusan yang bersifat khusus kemudian ditarik pada suatu kesimpulan yang bersifat umum (Sutrisno HAdi, 1967 : 42).
e. Metode Komparatif
Sedangkan yang dimaksud dengan studi komparatif adalah penyelidikan diskriptif yang berusaha mencari pemecahan melalui analisis tentang hubungan-hubungan sebab-akibat, yakni meneliti faktor-faktor tertentu yang berhubungan dengan situasi atau fenomena yang diselidiki dan membandingkan satu faktor yang lain (Winarno S, 1990 : 143).

H. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Secara garis besarnya, pembahasan skripsi ini terbagi dalam dua bagian, yaitu pembahasan teoritis sebagai kerangka acuan yang disusun melalui pengkajian teori-teori yang digunakan, dan pembahasan empiris sebagai upaya mencari jawaban terhadap variabel-variabel yang diteliti.
Keseluruhan pembahasan dalam skripsi ini menjadi empat bab berdasarkan sistematika sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan, dalam bab ini dimaksudkan agar pembaca sudah mendapat gambaran secara global dari isi skripsi ini. Oleh karena itu dalam bab ini dibahas tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan dan ruang lingkup penelitian, penegasan judul, metodologi penelitian yang memuat tentang obyek penelitian, pendekatan dan metode penelitian, sifat dan sumber data, teknik pengumpulan dan analisis data serta metode pembahasan, yang kemudian diakhiri dengan sistematika pembahasan. Bab ini sebagai pangkal tolak ukur dalam melakukan kasus dan penulisan skripsi.
BAB II berisi tentang kajian teoritis dari berbagai macam teori yang menjadi dasar yang memperkokoh dan menguatkan pokok-pokok pikiran di atas. Pembahasannya meliputi konsep dasar manajemen pendidikan yang terdiri dari arti dan tujuan manajemen pendidikan, unsur-unsur manajemen pendidikan dan fungsi manajemen pendidikan yang berkualitas meliputi pembahasan kualitas pengelolaan/manajemen, kualitas proses dan kualitas hasil. Bab ini berfungsi sebagai acuan dan landasan dasar dalam melakukan penelitian dan hasil laporannya.
BAB III merupakan bab yang membahas tentang penyajian empiris yaitu penyajian tentang hasil penelitian di lapangan yang meliputi latar belakang obyek, juga penyajian dan analisis data, berisi pelaksanaan manajemen pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura, faktor penunjang dan penghambat pelaksanaan manajemen pendidikannya, dan peranan manajemen pendidikan dalam peningkatan kualitas pendidikan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura tersebut. Bab ini berfungsi untuk melaporkan hasil penelitian yang telah dilakukan di SDN Patar Selamat III Kecamatan Sangkapura.
BAB IV merupakan bagian akhir atau penutup dari skripsi ini yang berisi kesimpulan dan saran yang berkaitan dengan realita hasil pendidikan, serta lampiran-lampiran untuk melengkapi hasil penelitian.


Sumber : http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/skripsi-lainnya/peranan-manajemen-pendidikan-terhadap-peningkatan-mutu-pendidikan-di-sdn-patar-selamat-iii-keca